Aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi, Jawa Tengah, kembali menuai perhatian publik. Kendati Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) bersama otoritas terkait telah menetapkan larangan keras, antusiasme masyarakat untuk mendaki melalui jalur Selo, Boyolali, dinilai masih sangat tinggi. Fenomena ini tercermin dari berbagai unggahan di media sosial yang menunjukkan keberadaan para pendaki di area terlarang tersebut.

Kepala BTNGM, Heri Wibowo, menyatakan bahwa penegakan aturan di lapangan menghadapi kendala serius akibat rendahnya tingkat kepatuhan pendaki terhadap peringatan keamanan. Berdasarkan catatan resmi, pendakian telah dilarang sejak 22 Mei 2018, dan status tersebut kian diperketat menyusul peningkatan level aktivitas vulkanik ke Level III (Siaga) sejak 5 November 2020. Saat ini, kawasan puncak hanya diizinkan untuk aktivitas penelitian yang berkaitan langsung dengan mitigasi bencana.

Dalam menyikapi kondisi ini, BTNGM cenderung memilih pendekatan persuasif dibandingkan tindakan represif. Heri mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil untuk meminimalisir potensi konflik dengan masyarakat setempat. Sebagai langkah tindak lanjut, pihak pengelola berencana melakukan dialog tertutup dengan warga sekitar guna meningkatkan pemahaman mengenai risiko bahaya yang mengintai di zona merah Gunung Merapi.

Risiko nyata dari pengabaian peringatan ini kembali terbukti saat Gunung Merapi memuntahkan awan panas pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 03.51 WIB. Meski petugas di lapangan terus dikerahkan untuk melakukan pemantauan dan edukasi langsung kepada pengunjung di jalur Selo, upaya tersebut masih belum mampu membendung arus pendaki yang nekat bertaruh nyawa di tengah ancaman erupsi yang sewaktu-waktu bisa terjadi.