Mengawali pekan perdagangan pada 6 Juli 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk menunjukkan pergerakan yang stabil. Logam mulia ini masih diperdagangkan di angka Rp2.670.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Di sisi lain, nilai pembelian kembali atau buyback yang ditetapkan oleh perseroan juga tidak menunjukkan pergerakan. Saat ini, masyarakat yang ingin melakukan penjualan kembali emas mereka akan mendapatkan harga di level Rp2.429.000 per gram. Perlu dicatat bahwa selisih harga ini merupakan standar operasional dalam transaksi logam mulia.

Bagi calon investor, penting untuk memperhatikan kewajiban perpajakan yang menyertai setiap transaksi pembelian. Harga yang tertera belum mencakup Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.19/2017.

Secara rinci, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,25 persen. Sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, beban pajak yang dikenakan mencapai 0,9 persen dari total nilai pembelian.