BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan secara tegas membantah narasi yang beredar luas di media sosial terkait klaim penggantian biaya transportasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Informasi menyesatkan tersebut mengklaim bahwa biaya operasional pribadi, seperti pembelian bahan bakar, biaya tol, hingga tarif angkutan umum saat berobat, dapat ditagihkan kepada pihak BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Aidy Ilmi, menyatakan bahwa kabar tersebut sepenuhnya tidak berdasar dan merupakan hoaks. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada regulasi maupun kebijakan di lingkungan BPJS Kesehatan yang mengizinkan penggantian biaya perjalanan atau transportasi bagi peserta yang sedang menjalani masa pengobatan.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Aidy menyarankan peserta untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi, seperti aplikasi Mobile JKN, situs web resmi, media sosial terverifikasi, atau menghubungi Care Center di nomor 165 guna memastikan validitas setiap informasi.
Selain merugikan peserta, penyebaran hoaks ini dikhawatirkan menciptakan ekspektasi yang keliru mengenai cakupan manfaat Program JKN. Dengan memahami hak dan kewajiban sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyaring informasi agar tidak terjebak dalam disinformasi yang merugikan publik.