BPJS Kesehatan Kantor Cabang Muara Bungo resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Pengadilan Agama Muara Bungo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan peradilan setempat. Seremoni penandatanganan kesepakatan tersebut dilangsungkan di Kantor Pengadilan Agama Muara Bungo pada Senin (13/7/2026).

Kerja sama ini dirancang untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang memadai bagi para hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun ruang lingkup kemitraan mencakup sinkronisasi serta pemutakhiran data kepesertaan, edukasi terpadu mengenai Program JKN, hingga penerapan program promotif dan preventif demi menjaga kebugaran para pegawai.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Henny Nursanty, menjelaskan bahwa keakuratan data kepesertaan sangat krusial untuk memastikan hak-hak jaminan kesehatan aparatur sipil terpenuhi secara optimal. Pihaknya berharap Pengadilan Agama Muara Bungo dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai prosedur, hak, dan kewajiban sebagai peserta JKN.

Dalam kesempatan yang sama, Henny juga memperkenalkan kepraktisan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memungkinkan para ASN dan hakim mengakses berbagai layanan administrasi secara mandiri, seperti pembaruan data pribadi, pengecekan status kepesertaan, hingga pendaftaran antrean fasilitas kesehatan secara daring tanpa perlu mengantre di kantor cabang.

Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, M. Afif, menyambut positif kolaborasi ini. Menurutnya, kesehatan fisik dan kesejahteraan para penegak hukum serta staf peradilan adalah pilar penting dalam memastikan proses pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan prima tanpa hambatan. Kemitraan ini diharapkan memicu kesadaran pegawai untuk terus menerapkan pola hidup sehat.

Melalui kemitraan yang terjalin erat ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi lintas sektoral. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program jaminan sosial kesehatan nasional sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup para pekerja di sektor peradilan.