Upaya mediasi antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal terkait rencana pembangunan tempat hiburan malam di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, belum membuahkan hasil yang disepakati bersama. Pertemuan yang berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota pada Senin, 29 Juni 2026, tersebut masih diwarnai perbedaan prinsip yang cukup tajam antara kedua belah pihak.
Pertemuan ini merupakan respons atas keberatan warga Nahdliyin yang khawatir terhadap dampak sosial serta degradasi moral yang mungkin timbul akibat kehadiran tempat hiburan tersebut. Delegasi PCNU, yang dipimpin oleh Rais Syuriyah KH Misbachul Mustofa dan Ketua PCNU dr. Muslih Dahlan, berhadapan langsung dengan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono beserta jajaran terkait untuk membahas polemik ini.
Sekretaris PCNU Kota Tegal, Budi Fitriyanto, mengungkapkan bahwa terdapat ketimpangan perspektif dalam dialog tersebut. Pemerintah kota cenderung memandang investasi ini dari sisi legalitas formal dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, PCNU menekankan bahwa perizinan usaha tidak semestinya hanya melihat aspek administratif semata, tetapi juga wajib mempertimbangkan kearifan lokal serta dampak jangka panjang terhadap generasi muda.
Meski belum mencapai kesepakatan, pihak PCNU berkomitmen untuk tetap menempuh jalur dialog yang konstruktif dan menolak langkah konfrontatif seperti gugatan hukum. PCNU secara tegas menuntut evaluasi menyeluruh terhadap operasional seluruh tempat hiburan malam di Kota Tegal agar lebih selaras dengan nilai-nilai agama dan sosial kemasyarakatan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan keresahan warganya. Pemkot Tegal berkomitmen untuk melakukan pengkajian komprehensif yang mencakup dimensi yuridis, sosiologis, dan filosofis, dengan melibatkan dinas-dinas teknis terkait guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.