Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan operasi pengawasan di sebuah tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Jalan Merdeka, Bogor Tengah, pada Rabu (8/7) dini hari. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya rekaman video keributan di media sosial yang melibatkan lokasi usaha tersebut pada akhir pekan lalu.
Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk mengklarifikasi insiden tersebut sekaligus memeriksa legalitas perizinan usaha milik Teras Nona Manis. Menurut pengakuan pihak manajemen, keributan yang viral tersebut terjadi di luar area kafe dan pelakunya diklaim bukan bagian dari pengunjung mereka.
Meski pihak pengelola berdalih bahwa keributan terjadi di luar area, petugas tetap mengambil tindakan hukum. Satpol PP menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen kafe untuk menggali kronologi peristiwa secara lebih mendalam guna memastikan apakah terdapat potensi pelanggaran ketertiban umum lainnya.
Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan pelanggaran administratif terkait penjualan minuman beralkohol. Sebanyak 35 botol minuman keras golongan B dan C disita karena pengelola hanya memiliki izin untuk penjualan minuman golongan A. Atas temuan tersebut, pihak berwenang melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen.
Pupung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang. Jika ditemukan pelanggaran susulan setelah peringatan ini, Satpol PP berkomitmen menerapkan sanksi yang lebih berat, termasuk penutupan operasional sementara sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di Kota Bogor.