BPJS Kesehatan secara resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan integritas dan tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi terhadap potensi praktik kecurangan atau fraud yang dapat mengancam keberlangsungan dana amanat milik lebih dari 285 juta peserta JKN di seluruh Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menekankan bahwa seiring dengan cakupan kepesertaan yang telah mencapai 98 persen penduduk, tuntutan terhadap sistem pengawasan yang solid menjadi semakin mendesak. Menurutnya, pengelolaan dana yang besar memerlukan standar akuntabilitas tinggi agar kepercayaan publik tetap terjaga dan manfaat layanan kesehatan dapat tersalurkan secara optimal kepada masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen nyata, BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan berbagai mekanisme pengendalian internal, termasuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001 serta sistem pelaporan Whistle Blowing System (WBS). Selain itu, penguatan dilakukan hingga ke level fasilitas kesehatan mitra melalui perjanjian kerja sama yang secara tegas melarang segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan medis.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan apresiasi atas langkah transformatif BPJS Kesehatan, terutama terkait penggunaan teknologi digital yang dinilai mampu meminimalisasi celah korupsi. Setyo menegaskan bahwa digitalisasi layanan bukan sekadar sarana kemudahan bagi peserta, melainkan instrumen vital dalam pengawasan administrasi yang transparan.
Kolaborasi berkelanjutan ini mencakup penguatan tim pencegahan kecurangan di tingkat pusat hingga koordinasi intensif dalam penanganan kasus yang terindikasi melanggar hukum. Sinergi antara lembaga penjamin kesehatan dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi fondasi kuat untuk melindungi ekosistem kesehatan nasional dari ancaman penyalahgunaan wewenang.