Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan memperketat pengawasan alat ukur dengan menggelar tera ulang jembatan timbang secara masif. Langkah ini diambil guna melindungi para pelaku usaha dari potensi kerugian finansial akibat ketidakakuratan data timbangan.
Sebanyak 40 perusahaan berskala besar di wilayah Kabupaten Tegal menjadi sasaran utama program kalibrasi ini. Pengujian alat penimbang muatan kendaraan berat tersebut dinilai krusial demi menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi perdagangan industri.
Kepala UPT Metrologi Kabupaten Tegal, Syaiful Bahri Arif, menjelaskan bahwa tera ulang ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kewajiban pengujian ini dilakukan setidaknya sekali setahun untuk memastikan kelaikan alat ukur.
Fasilitas timbang yang dinyatakan memenuhi standar kelayakan setelah melalui uji fisik dan beban akan langsung diberikan legalitas resmi. UPT Metrologi nantinya menerbitkan Cap Tanda Tera (CTT) serta Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) sebagai bukti keabsahan alat tersebut.
Selain agenda rutin berkala antara 6 hingga 12 bulan sekali, tera ulang juga wajib diajukan oleh pelaku usaha pasca-perbaikan atau pemindahan komponen jembatan timbang. Melalui standarisasi yang ketat ini, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat serta bebas dari sengketa niaga.