Pemerintah Indonesia tengah mematangkan langkah strategis melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menggaet arus modal global. Rencana tersebut mencakup pemberian berbagai fasilitas fiskal yang sangat kompetitif, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPN, hingga bea masuk bagi pelaku usaha di kawasan tersebut, sebagai upaya menyaingi pusat keuangan dunia seperti Singapura dan Dubai.
Namun, kebijakan yang menawarkan insentif hingga 100% ini memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha dalam negeri. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewanti-wanti adanya potensi distorsi persaingan. Mereka menekankan bahwa insentif harus bersifat selektif dan transparan agar tidak merugikan perusahaan domestik yang selama ini taat membayar pajak, serta memastikan tidak terjadi sekadar perpindahan aktivitas usaha (shifting) semata.
Di sisi lain, para pakar ekonomi memberikan catatan penting mengenai urgensi menjaga reputasi dan kredibilitas di mata investor internasional. Guru Besar FEB UI, Telisa Aulia Falianty, mengingatkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk insentif harus dikelola dengan bijak, sembari tetap menjaga kepercayaan publik. Ia menyarankan agar pemerintah tidak serta-merta memberikan pembebasan pajak hingga 100% tanpa evaluasi mendalam mengenai manfaat ekonomi jangka panjang bagi negara.
Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menambahkan bahwa daya tarik PFII tidak bisa hanya bergantung pada insentif pajak. Keunggulan kompetitif yang nyata, kepastian hukum, serta ketersediaan infrastruktur yang mumpuni menjadi kunci utama agar Indonesia bisa bersaing di tingkat regional. Menurutnya, tanpa kejelasan keunggulan komparatif, insentif fiskal tidak akan cukup kuat untuk menggeser arus modal dari pusat keuangan mapan lainnya.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa kawasan ini akan beroperasi sebagai enklave khusus dengan sistem hukum yang dirancang terpisah guna memudahkan penyelesaian sengketa bisnis. Pemerintah bahkan membuka opsi agar PFII terintegrasi dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga investor dapat mengakses insentif ganda guna mempercepat akselerasi pembangunan ekosistem finansial di dalam negeri.