Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menegaskan urgensi perlunya relaksasi serta kebijakan pemerintah yang lebih adaptif untuk memastikan keberlangsungan industri penerbangan nasional. Hal tersebut menjadi poin krusial yang dibahas dalam Rapat Umum Anggota (RUA) INACA di Jakarta pada Kamis (9/7/2026).
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa sektor aviasi memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi dengan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan bagi sektor lainnya, mulai dari pariwisata, perdagangan, hingga sektor jasa lainnya. Meski demikian, industri ini saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat krisis geopolitik global yang berdampak langsung pada tingginya harga avtur serta fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
Untuk memitigasi risiko tersebut, INACA mengusulkan sejumlah langkah strategis, di antaranya penyesuaian regulasi fuel surcharge, insentif berupa penghapusan PPN tiket, serta efisiensi biaya bandara (PJP4U dan PJP2U). Selain itu, terdapat kebutuhan akan relaksasi bea masuk komponen pesawat dan kemudahan transaksi berbasis USD untuk operasional maskapai carter guna menjaga stabilitas arus kas perusahaan.
Denon optimistis bahwa dengan sinergi yang kuat antara operator maskapai, pengelola bandara, penyedia jasa MRO, serta otoritas pemerintah terkait, tantangan yang ada dapat dikonversi menjadi peluang bisnis. Harapannya, kebijakan yang responsif ini tidak hanya akan memperkuat struktur industri penerbangan di dalam negeri, tetapi juga meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor global, sehingga maskapai lokal mampu bersaing lebih kompetitif di kancah regional maupun internasional.