Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Kementerian Haji dan Umrah terkait pemberlakuan program manasik kesehatan wajib bagi calon jamaah haji mulai tahun 2027. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat aspek istitaah atau kemampuan kesehatan jamaah, sekaligus menyelaraskan diri dengan regulasi ketat yang diterapkan otoritas Arab Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, menegaskan bahwa program ini tidak boleh hanya menjadi prosedur administratif belaka. Ia menekankan pentingnya menjadikan manasik kesehatan sebagai filter utama untuk memitigasi risiko kedaruratan medis serta menekan angka mortalitas jamaah asal Indonesia selama menunaikan ibadah di luar negeri.

Lebih lanjut, program ini diharapkan memberikan ruang bagi tim medis untuk melakukan intervensi dini terhadap jamaah yang memiliki riwayat komorbid. Materi manasik nantinya harus mencakup edukasi komprehensif, mulai dari manajemen konsumsi obat, pengaturan gizi seimbang, hingga metode mitigasi risiko kesehatan seperti dehidrasi ekstrem dan infeksi saluran pernapasan di lingkungan Arab Saudi.

Legislator asal Fraksi PKB tersebut juga menyoroti perlunya standardisasi yang seragam di seluruh daerah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada komitmen kolektif seluruh instrumen penyelenggara haji untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan kelayakan kesehatan demi menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah dalam beribadah.