Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah terkait penanganan kasus pemapasan lereng Gunung Pasarean di Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas. Langkah penyegelan yang dilakukan Satpol PP KBB dinilai hanya merupakan permulaan dan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Fokus pemeriksaan mencakup aspek legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dampak ekologis yang ditimbulkan dari aktivitas pemapasan lahan tersebut.
Urgensi penuntasan kasus ini didasari oleh posisi lokasi proyek yang berada tepat di atas permukiman penduduk, fasilitas pendidikan, dan rumah ibadah. Mengingat risiko bencana yang mengancam keselamatan warga di bawah lereng, pihak legislatif menuntut adanya kepastian hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran aturan.
Sandi menambahkan bahwa pihak DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai upaya preventif serta pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak mengabaikan regulasi lingkungan hidup dan tata ruang.