Pemerintah Kabupaten Gunung Mas resmi menuntaskan tahapan pembahasan legislatif atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting melalui Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III tahun 2026 yang berlangsung di Kuala Kurun, Senin (6/7/2026). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jaya Samaya Monong dan pimpinan DPRD setempat.
Kedua Raperda yang disepakati tersebut mencakup regulasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Bupati Jaya Samaya Monong menegaskan bahwa langkah ini merupakan tonggak strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
"Persetujuan ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran. Kami berkomitmen agar pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat luas," ujar Bupati dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif atas sinergi dan dedikasi selama proses pembahasan. Ia berharap harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif ini tetap terjaga pada tahap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan pembangunan daerah dapat tercapai dengan tepat sasaran.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, serta berbagai elemen tokoh masyarakat. Kini, dokumen kedua Raperda tersebut segera diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi dan fasilitasi akhir sebelum resmi diundangkan menjadi peraturan daerah.