Penggunaan fasilitas umum berupa badan jalan publik sebagai area parkir valet oleh Restoran Aroem di Kota Bogor memicu sorotan tajam. Langkah sepihak pelaku usaha yang memanfaatkan ruang publik demi keuntungan komersial tanpa menempuh prosedur perizinan resmi ini dinilai telah melanggar ketertiban kota.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, memberikan reaksi keras atas dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi tepat di depan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor tersebut. Menurutnya, pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan bisnis harus mengacu pada regulasi dan dasar hukum yang berlaku.
Rifki menegaskan bahwa tidak boleh ada pelaku usaha yang mencari keuntungan ekonomi dari fasilitas umum tanpa adanya izin resmi dari pemerintah daerah. Ia mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan serta melakukan penertiban secara objektif jika terbukti melanggar aturan.
Guna mengusut tuntas polemik ini, Komisi II DPRD Kota Bogor berencana memanggil perangkat daerah terkait dalam waktu dekat guna mengklarifikasi legalitas operasional valet Restoran Aroem. Sanksi tegas menanti pihak pengelola jika terbukti menyalahi aturan tata ruang dan perizinan.
Terakhir, Rifki mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bogor agar senantiasa menyeimbangkan orientasi bisnis dengan kepatuhan hukum. Menghormati hak-hak publik dan mematuhi regulasi lokal dianggap sebagai langkah krusial untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil bagi masyarakat luas.