Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyoroti kebijakan perizinan operasional tempat hiburan malam yang dinilai perlu diperketat. Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (6/7/2026), dua fraksi, yakni Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan khusus terkait keberadaan Helen's Night Mart yang beroperasi di wilayah padat penduduk.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Enny Yuningsih, menegaskan bahwa Pemkot Tegal harus mengedepankan kecermatan sebelum menerbitkan izin usaha. Menurutnya, meski sektor hiburan berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal tersebut tidak boleh mengesampingkan kenyamanan lingkungan sekitar, terutama karena lokasi usaha yang berdekatan dengan kawasan pendidikan dan pondok pesantren.
Pandangan serupa datang dari Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Erni Ratnani. PKS mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali orientasi investasi agar tidak hanya mengejar angka pertumbuhan, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal serta norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Fraksi PKS menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan zonasi yang ketat. Pemerintah diminta untuk melakukan kajian dampak sosial (social impact assessment) secara transparan dan menyeluruh sebelum memberikan lampu hijau bagi operasional bisnis hiburan malam di masa depan guna mencegah munculnya gesekan sosial di kemudian hari.
Pernyataan sikap dari kedua fraksi ini disampaikan dalam forum resmi Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda pandangan umum terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.