Menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027, DPRD Kota Pekanbaru memberikan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, agar tidak menjadikan pengadaan seragam sekolah sebagai lahan bisnis pribadi atau sekolah. Praktik yang kerap memberatkan wali murid ini ditegaskan harus segera dihentikan demi menjaga transparansi pendidikan.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang, menyatakan bahwa pihak sekolah dilarang keras mengarahkan atau mewajibkan orang tua membeli seragam pada toko atau penjahit tertentu. Menurutnya, sekolah cukup menetapkan spesifikasi warna, model, dan jenis kain, sementara keputusan pembelian sepenuhnya menjadi hak orang tua di pasar bebas.
"Kami telah menegaskan melalui fakta integritas bahwa segala bentuk jual beli seragam oleh sekolah tidak diperbolehkan. Ini adalah modus lama yang harus ditinggalkan agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat yang saat ini sudah cukup tinggi dalam mempersiapkan kebutuhan pendidikan," ujar Jepta pada Minggu (5/7/2026).
Lebih lanjut, Komisi III mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru untuk meningkatkan fungsi pengawasan di lapangan. Disdik diminta memastikan bahwa seluruh proses pasca-seleksi penerimaan murid baru berjalan bersih tanpa adanya penyimpangan, termasuk isu penerimaan siswa melalui jalur belakang yang kerap meresahkan.
Harapannya, melalui komitmen bersama ini, penyelenggaraan pendidikan di Pekanbaru dapat berjalan lebih akuntabel dan transparan. DPRD menekankan bahwa tidak boleh ada lagi kebijakan sekolah yang bersifat memaksa dan merugikan orang tua di luar ketentuan resmi pemerintah.