Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk menghentikan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya monopoli yang selama ini kerap membebani ekonomi wali murid.

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang, menekankan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan mengarahkan atau mewajibkan orang tua siswa membeli perlengkapan seragam di toko atau penjahit yang telah ditentukan. Menurutnya, sekolah hanya berwenang menetapkan standar jenis, model, dan warna seragam, sementara urusan pembelian sepenuhnya menjadi hak wali murid untuk memilih tempat yang paling terjangkau.

"Kami telah menandatangani pakta integritas untuk memastikan proses penerimaan hingga kebutuhan atribut sekolah tidak dijadikan ajang bisnis. Praktik ini merupakan modus lama yang harus dihentikan demi transparansi pendidikan," ujar Jepta dalam keterangan resminya, Minggu (5/7/2026).

Selain masalah seragam, DPRD juga mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru untuk memperketat pengawasan terhadap proses pasca-seleksi penerimaan siswa. Pengawasan ini difokuskan untuk meminimalisir potensi penyimpangan, termasuk isu penerimaan siswa melalui jalur belakang yang kerap meresahkan masyarakat setiap tahunnya.

Komisi III DPRD berharap komitmen ini tidak sekadar menjadi imbauan administratif, melainkan diimplementasikan secara nyata di lapangan. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan tahun ajaran 2026/2027 dapat berjalan secara akuntabel dan tidak lagi membebani masyarakat dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.