Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas kini menaruh harapan besar pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan perkara nomor 303/G/2025/PTUN-JKT. Putusan yang dijadwalkan akan dibacakan pada akhir April 2026 ini dipandang sebagai titik balik krusial untuk memulihkan standar moralitas serta keadaban dalam dunia politik dan hukum di Indonesia.

Gugatan ini dipicu oleh pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang sebelumnya melabeli tragedi pemerkosaan massal pada Mei 1998 sebagai bentuk fantasi dan dongeng. Pernyataan tersebut menuai kritik tajam karena dianggap tidak didukung oleh basis data, fakta sejarah, maupun bukti otentik mengenai lokasi, waktu, serta pelaku di lapangan.

Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya mendesak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola hukum negara. Menurutnya, hakim memiliki posisi menentukan dalam menguji tindakan pejabat publik agar tidak sembarangan melontarkan klaim yang melukai korban dan sejarah bangsa.

"PTUN ini menjadi pintu masuk bagi kita untuk memperbaiki praktik hukum yang sedang dalam sorotan. Kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan objektif meski di tengah tekanan yang mungkin ada," ujar Marzuki dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam petitum yang diajukan ke pengadilan, koalisi menuntut agar tindakan administratif Fadli Zon dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah. Mereka juga mendesak agar pernyataan kontroversial tersebut ditarik secara resmi dari siaran berita Kementerian Kebudayaan dan menuntut permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

Marzuki menekankan, apabila Fadli Zon tetap bersikeras dengan pandangannya, maka beban pembuktian secara ilmiah harus ditanggung oleh pihak tergugat. Baginya, integritas bangsa dalam memandang sejarah kelam masa lalu adalah cerminan dari kedewasaan demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia.