PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menetapkan harga buyback atau jual kembali emas batangan mereka di posisi Rp2.429.000 per gram pada perdagangan Minggu, 5 Juli 2026. Nilai ini tercatat stabil atau stagnan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa harga buyback ini berlaku merata untuk seluruh pecahan emas batangan maupun tahun produksi. Mengingat harga jual kembali sering kali berada di bawah harga beli saat ini, para investor disarankan untuk memperhatikan selisih nilai agar tetap mendapatkan keuntungan yang optimal dari aset logam mulia mereka.

Terkait aspek perpajakan, perusahaan menerapkan aturan sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 bagi nasabah yang melakukan transaksi buyback dengan nilai nominal di atas Rp10 juta. Potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen dibebankan kepada pemilik NPWP, sementara bagi pemilik non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.

Di sisi lain, seiring dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Antam kini mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, nasabah diimbau untuk memastikan data kependudukan mereka telah sesuai sebelum melakukan transaksi di gerai Logam Mulia.