PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatatkan penurunan harga pembelian kembali atau buyback emas batangan pada perdagangan Rabu, 8 Juli 2026. Nilai buyback emas Antam terpantau terkoreksi sebesar Rp21.000, sehingga saat ini berada di posisi Rp2.393.000 per gram.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga jual kembali ini berlaku seragam untuk seluruh pecahan emas maupun tahun produksi. Emas batangan ANTAM LM yang diakui secara global ini memiliki nilai buyback yang fluktuatif mengikuti pergerakan harga komoditas emas di pasar internasional.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi buyback, perlu diperhatikan bahwa terdapat kewajiban perpajakan yang diatur dalam PMK No 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan pemotongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Selain itu, perusahaan menegaskan pentingnya data administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Mengingat NIK kini telah diintegrasikan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pelanggan diwajibkan untuk memastikan kesesuaian data identitas diri sebelum melakukan proses transaksi di gerai Logam Mulia.