Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program biodiesel B50 dalam acara yang berlangsung di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/7/2026). Melalui kebijakan ini, Indonesia tercatat sebagai pionir dunia dalam penerapan campuran bahan bakar nabati dengan persentase biodiesel mencapai 50 persen ke dalam solar.

Dalam sambutannya, Prabowo menekankan bahwa inisiatif ini melampaui sekadar inovasi teknis. Menurutnya, program B50 merupakan manifestasi nyata dari kemampuan bangsa dalam mengoptimalkan kekayaan alam demi kesejahteraan masyarakat luas, sekaligus menjadi langkah krusial dalam memperkokoh kemandirian energi nasional.

Program ini dirancang sebagai agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM sekaligus meningkatkan nilai tambah sektor komoditas nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas ketahanan energi dan ekonomi domestik di tengah tantangan global.

Implementasi kebijakan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pencampuran biodiesel B50 secara nasional sebagai standar baru bahan bakar solar.

Pemerintah memberikan masa transisi bagi seluruh badan usaha penyedia BBM untuk melakukan penyesuaian operasional. Seluruh pihak terkait diberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk mengelola stok bahan bakar berspesifikasi B40 sebelum beralih sepenuhnya ke standar B50 yang baru.