Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan kesehatan apabila mereka menjadi korban intimidasi, perundungan, atau perlakuan yang tidak manusiawi. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 273 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin perlindungan terhadap martabat serta keselamatan para praktisi medis.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa perlindungan ini bersifat krusial untuk menjaga moral dan integritas tenaga kesehatan dalam bertugas. Menurutnya, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib menjadi garda terdepan dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dari tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

Lebih lanjut, Yuli menuturkan bahwa ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pimpinan fasyankes diwajibkan melakukan mitigasi risiko dan memberikan perlindungan hukum penuh bagi stafnya yang mengalami tekanan atau ancaman saat menjalankan profesi, terutama di unit pelayanan krusial seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Kendati demikian, penghentian layanan kesehatan ini memiliki pengecualian yang ketat. Tenaga medis tidak diperkenankan meninggalkan tugas apabila tindakan tersebut berisiko menghambat upaya penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan pasien dalam situasi gawat darurat. Dengan adanya kerangka regulasi yang mencakup UU, Peraturan Pemerintah, hingga Permenkes, pemerintah berkomitmen menjamin keamanan nakes di seluruh wilayah Indonesia.