Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan urgensi penyelenggaraan layanan kesehatan yang inklusif dan nondiskriminatif. Fokus utama kebijakan ini ditujukan untuk memberikan akses pengobatan yang optimal bagi kelompok rentan, terutama pengidap tuberkulosis (TB) dan HIV yang selama ini sering terkendala oleh berbagai rintangan sosial.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyoroti bahwa hambatan yang dihadapi kelompok ini tidak hanya bersifat medis, melainkan juga struktural. Stigma negatif di tengah masyarakat serta risiko kekerasan menjadi faktor penghalang utama yang membuat mereka enggan atau merasa tidak aman saat mengakses fasilitas kesehatan publik.

Lebih lanjut, Imran memaparkan data terkait keberhasilan terapi antiretroviral yang kini mampu memperpanjang usia harapan hidup bagi orang dengan HIV (ODHIV). Fenomena ini menyebabkan peningkatan jumlah ODHIV lansia di Indonesia, di mana saat ini tercatat sekitar 7,7 persen atau kurang lebih 39 ribu individu berusia di atas 50 tahun.

Menyikapi tren tersebut, Kemenkes tengah melakukan penyesuaian sistem kesehatan nasional agar lebih adaptif terhadap kompleksitas penyakit penyerta pada pasien lanjut usia. Langkah ini mencakup penanganan penyakit kardiometabolik, gangguan kognitif, hingga manajemen interaksi obat yang semakin rumit guna memastikan kualitas hidup pasien tetap terjaga hingga tahun 2030 mendatang.