Kementerian Pendidikan dan Pelatihan secara resmi telah merilis ambang batas nilai minimum atau skor penjaminan mutu untuk seleksi masuk perguruan tinggi tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik menyasar tiga bidang prioritas yang memerlukan keahlian khusus, yakni bidang kesehatan, pendidikan, dan hukum.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah dimasukkannya bidang hukum ke dalam daftar program studi yang dikenakan nilai ambang batas (passing grade) untuk pertama kalinya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga standar kualitas lulusan di sektor-sektor krusial bagi negara.
Untuk jenjang pendidikan, standar nilai minimum bagi program pelatihan guru universitas reguler ditetapkan sebesar 20 poin. Sementara itu, untuk program pendidikan khusus seperti seni rupa, musik, dan pendidikan jasmani dipatok pada angka 19 poin, serta 17 poin untuk program pendidikan anak usia dini. Angka ini mencatat kenaikan sebesar satu poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada sektor kesehatan, kebijakan pembagian tingkat nilai tetap diberlakukan. Jurusan kedokteran dan kedokteran gigi kini mensyaratkan nilai minimum 22 poin—mengalami kenaikan 1,5 poin dari tahun 2025. Jurusan farmasi dan pengobatan tradisional ditetapkan pada 20 poin, sedangkan bidang kesehatan lainnya seperti keperawatan dan teknologi medis memiliki ambang batas 18 poin.
Khusus untuk jurusan hukum, pemerintah menetapkan batas nilai masuk minimal 20 poin. Sementara itu, bagi pendaftar program di luar kategori khusus tersebut, pemerintah tetap memberlakukan syarat skor minimum sebesar 15 poin. Selain itu, terdapat kriteria khusus bagi kandidat yang membidik beasiswa STEM, di mana peserta wajib memiliki nilai akumulasi minimal 22,5 dari tiga mata pelajaran terkait serta masuk dalam peringkat 30 persen teratas kandidat nasional.