Sejumlah pelaku usaha hiburan di Kota Semarang, seperti pengelola diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, hingga saat ini belum memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%. Para pengusaha memilih untuk tetap bertahan dengan tarif pajak lama yakni sebesar 10% demi menjaga stabilitas jumlah kunjungan pelanggan.

Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengungkapkan bahwa kekhawatiran utama para pelaku usaha adalah dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat. Penerapan pajak yang dianggap terlalu tinggi dinilai berpotensi membuat industri hiburan sepi, yang pada akhirnya akan mengancam keberlangsungan bisnis serta penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.

Fic menekankan bahwa pengusaha hiburan di Semarang sebenarnya tidak berniat menghindari kewajiban perpajakan. Pihaknya menyatakan tetap memenuhi kewajiban pajak melalui mekanisme penghitungan dari omzet usaha, meski tidak mencantumkan tarif 40% secara eksplisit dalam tagihan konsumen. Ia juga menyoroti perlunya keseragaman penerapan kebijakan ini di berbagai daerah agar tercipta iklim kompetisi yang adil dan tidak diskriminatif.

Kebijakan tarif PBJT ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif pajak untuk jasa hiburan tertentu berada di kisaran 40% hingga 75%. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah mengadopsi ketentuan ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak awal tahun 2024.

Meski regulasi telah disahkan, pelaku usaha berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali dampak ekonomi dari kebijakan ini. Mereka menginginkan adanya dialog lebih lanjut agar kebijakan pajak yang diterapkan tidak justru kontraproduktif terhadap dinamika bisnis pariwisata dan hiburan lokal.