Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim biaya transportasi, seperti pengisian bahan bakar hingga tarif tol, saat menuju fasilitas kesehatan. Narasi tersebut menyarankan masyarakat untuk menyimpan struk sebagai bukti klaim, yang memicu antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menanggapi informasi yang telanjur viral tersebut, pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara. Melalui kanal komunikasi resmi, otoritas penyelenggara jaminan sosial ini dengan tegas membantah seluruh isi klaim tersebut. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan biaya transportasi pribadi atau umum dapat diganti adalah sebuah kekeliruan atau hoaks.

Dalam keterangan resminya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada regulasi maupun kebijakan yang mengatur penggantian biaya operasional perjalanan bagi pasien. Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selama ini terbatas pada pelayanan medis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, bukan mencakup biaya transportasi menuju rumah sakit.

Pihak BPJS Kesehatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar di dunia maya. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada kabar yang tidak memiliki dasar hukum jelas, terutama yang menjanjikan penggantian biaya di luar skema medis yang sah.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi akurat mengenai cakupan layanan, disarankan untuk selalu merujuk pada kanal resmi BPJS Kesehatan. Pertanyaan atau keraguan terkait pelayanan dapat disampaikan langsung melalui Care Center 165 atau layanan pesan singkat melalui WhatsApp di nomor 08118165165.