Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh anak di bawah usia 17 tahun tetap memiliki akses untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi sistem verifikasi biometrik yang telah diberlakukan secara menyeluruh sejak 1 Juli 2026.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran bagi anak-anak memiliki perbedaan prosedur dibandingkan orang dewasa. Meskipun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik anak yang bersangkutan, proses verifikasi biometrik wajib menyertakan foto wajah kepala keluarga sebagai penanggung jawab.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC) dalam ekosistem telekomunikasi nasional. Dengan memastikan setiap pengguna nomor telepon terverifikasi secara akurat, pemerintah berharap dapat menekan angka penyalahgunaan identitas yang kerap menjadi celah bagi tindak kejahatan siber, seperti penipuan digital maupun penyebaran pesan spam.
Lebih lanjut, Komdigi memberikan pengecualian bagi anak-anak yang tidak berada dalam pengasuhan orang tua kandung, seperti mereka yang tinggal di panti asuhan atau lembaga sosial. Dalam kondisi tersebut, proses verifikasi biometrik dapat dilakukan dengan menggunakan foto wajah wali resmi yang bertanggung jawab penuh atas anak tersebut.