Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Aceh secara resmi menyatakan sikap menolak kehadiran permainan domino sebagai cabang olahraga (cabor) resmi di wilayahnya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip lex specialis atau penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Aceh, Teuku Rayuan Sukma, menjelaskan bahwa meski cabor domino telah diakui dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI pusat, pihaknya tetap kukuh pada pendirian untuk tidak meresmikan cabang tersebut di tingkat provinsi. Penolakan ini merupakan respons atas aspirasi dari para ulama dan tokoh masyarakat yang mengkhawatirkan stigma negatif domino yang kerap dikaitkan dengan praktik perjudian.
Teuku Rayuan menegaskan bahwa meskipun aktivitas domino secara personal di masyarakat tidak dilarang, KONI Aceh tidak akan memfasilitasi pembentukan Pengurus Provinsi (Pengprov) untuk cabang tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga norma dan nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.
Kendati demikian, KONI Aceh tidak menutup pintu sepenuhnya bagi pengembangan cabang ini di masa mendatang. Pihaknya memberikan syarat mutlak, yakni harus terbentuknya minimal 50 persen plus satu kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, serta mampu menyelenggarakan Kejuaraan Daerah (Kejurda) secara mandiri dan resmi sebagai bukti keseriusan organisasinya.