Ombudsman Republik Indonesia bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya pada Rumah Sakit (RS) Pratama. Upaya kolaboratif ini merupakan tindak lanjut dari saran perbaikan Ombudsman yang dirancang untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional masyarakat akan akses kesehatan yang berkualitas dan merata.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mencegah maladministrasi. Berdasarkan kajian mendalam, Ombudsman telah merumuskan lima poin perbaikan krusial, mulai dari harmonisasi kebijakan pembiayaan, penyesuaian standar akreditasi, hingga pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di berbagai daerah.
Sebagai bentuk respons konkret, pihak Kemenkes melalui Inspektorat Jenderal telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menerbitkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur masa transisi bagi RS Tipe D Pratama serta menargetkan peningkatan status 12 rumah sakit menjadi Tipe C, guna meningkatkan kapasitas pelayanan primer bagi masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau.
Selain aspek regulasi, Kemenkes juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema kapitasi dan nonkapitasi. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan operasional rumah sakit tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian pendanaan bagi fasilitas kesehatan di daerah agar tetap mampu melayani masyarakat dengan optimal.
Guna memastikan komitmen di tingkat pemerintah daerah, Ombudsman RI dan Kemenkes berencana menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Tripartit yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Kerangka kerja ini diproyeksikan menjadi instrumen pengawasan yang ketat terhadap tata kelola, realisasi anggaran APBD, serta percepatan proses perizinan bagi RS Pratama di seluruh pelosok Indonesia.