Pemerintah Kabupaten Garut tengah memetakan potensi penerimaan pajak baru guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama saat ini tertuju pada sektor usaha gadai swasta yang dinilai belum memberikan kontribusi fiskal secara optimal melalui Pajak Reklame, meskipun jumlah media promosi mereka terus menjamur di ruang publik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin, menjelaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak. Sebaliknya, strategi yang akan dijalankan berfokus pada pendataan ulang objek pajak serta penegakan kepatuhan bagi para pelaku usaha gadai yang menggunakan papan nama, baliho, maupun neon box sebagai media pemasaran.

Untuk memuluskan langkah tersebut, Bapenda berencana menjalin kolaborasi strategis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sektor perbankan. Koordinasi ini dianggap krusial agar penertiban pajak tetap selaras dengan iklim investasi yang sehat, tanpa memberikan beban berlebih bagi para pelaku usaha di Garut.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan pentingnya kolaborasi antar-pemangku kepentingan. Pemerintah saat ini tengah mengkaji kebijakan kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan ke lembaga perbankan sebagai bentuk penguatan basis data wajib pajak.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dengan keberlangsungan ekosistem bisnis di Kabupaten Garut. Pemerintah memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil akan tetap berpegang teguh pada norma dan aturan hukum yang berlaku guna menghindari keresahan di kalangan pelaku usaha.