Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan pedoman teknis terbaru mengenai pemeriksaan kesehatan rutin bagi anak-anak di bawah usia enam tahun. Melalui kebijakan ini, setiap anak balita diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh minimal satu kali dalam setahun guna memantau tumbuh kembang mereka secara optimal sejak dini.

Pemeriksaan berkala ini tidak hanya berfokus pada pengukuran fisik dasar, melainkan mencakup evaluasi tanda-tanda vital, status gizi, serta perkembangan psikomotorik anak. Petugas medis juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan fisik komprehensif mulai dari kesehatan kulit, indra, sistem pernapasan, jantung, hingga skrining khusus untuk mendeteksi risiko autisme pada anak usia 16 hingga 30 bulan.

Guna memastikan kualitas pelayanan, setiap unit pemeriksaan akan diperkuat oleh tim medis yang kompeten. Formasi standar terdiri dari seorang dokter penanggung jawab, didampingi oleh asisten medis, perawat, atau bidan untuk mengukur parameter antropometri, serta didukung oleh kader kesehatan masyarakat untuk membantu koordinasi di lapangan.

Layanan skrining kesehatan ini dapat diakses oleh masyarakat di berbagai fasilitas kesehatan dasar, mulai dari pusat kesehatan masyarakat tingkat kelurahan atau kecamatan, pos pemeriksaan keliling yang mudah dijangkau, hingga klinik swasta. Setiap fasilitas diwajibkan menyediakan peralatan pemeriksaan yang memadai, termasuk alat stimulasi tumbuh kembang anak.

Seluruh riwayat medis anak sejak lahir serta riwayat kehamilan ibu akan dicatat secara digital ke dalam rekam medis elektronik. Sistem data terpadu ini nantinya diintegrasikan dengan basis data klaim asuransi kesehatan guna mempermudah proses rujukan medis secara cepat apabila ditemukan indikasi gangguan kesehatan atau penyakit tertentu pada anak.