Menjelang tahun ajaran baru 2026, pemerintah kembali menggulirkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menyasar para peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Inisiatif ini merupakan langkah preventif untuk memantau kondisi kesehatan siswa sejak dini melalui fasilitas kesehatan yang telah ditentukan di setiap daerah.

Untuk mengikuti program ini, calon peserta didik atau orang tua diwajibkan melakukan pendaftaran secara administratif. Proses pendaftaran diawali dengan menyiapkan dokumen kependudukan utama, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta dokumen identitas diri lainnya yang relevan untuk proses verifikasi data.

Masyarakat dapat mengakses kanal pendaftaran resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun otoritas fasilitas kesehatan setempat. Dalam sistem tersebut, pendaftar harus mengisi formulir secara akurat, kemudian memilih lokasi dan waktu pemeriksaan yang tersedia sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh dinas kesehatan wilayah masing-masing.

Setelah data terverifikasi dan pendaftaran selesai, peserta wajib menyimpan bukti registrasi digital atau cetak sebagai syarat administratif saat mendatangi lokasi pemeriksaan. Selain melalui kanal daring, proses ini di beberapa wilayah juga dapat difasilitasi langsung oleh pihak sekolah yang berkoordinasi dengan puskesmas atau dinas kesehatan terkait guna mempermudah akses bagi siswa.