Pascaerupsi Gunung Karangetang di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat mematuhi batas radius aman. Letusan yang terjadi pada Minggu malam (12/7) pukul 19.14 WITA tersebut memaksa otoritas terkait menetapkan kawasan rawan bencana demi menjaga keselamatan warga setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi, Lana Saria, merekomendasikan agar warga maupun wisatawan tidak melakukan aktivitas apa pun dalam radius 1,5 kilometer dari kawah utara dan kawah selatan. Jarak aman ini diperluas hingga sektoral 2,5 kilometer ke arah barat daya dan selatan dari kawah selatan guna mengantisipasi ancaman material vulkanik yang tidak terduga.
Masyarakat setempat juga diimbau untuk tetap tenang dan menyaring setiap informasi yang beredar. Warga diminta untuk hanya memercayai laporan resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait aktivitas gunung api tersebut.
Adapun erupsi yang melanda kawah utara tersebut diawali dengan letusan bertipe strombolian bertekanan lemah setinggi sekitar 100 meter, yang disertai suara dentuman serta lontaran material pijar. Fase ini disusul oleh erupsi efusif berupa aliran lava yang meluncur hingga sejauh 1.000 meter ke arah utara dan selatan, serta 400 meter ke arah barat-barat daya dari pusat kawah.
Berdasarkan data aktivitas seismik periode 1–11 Juli 2026, terekam kegempaan yang cukup fluktuatif, termasuk puluhan gempa vulkanik dangkal dan dalam, tremor harmonik, hingga gempa tektonik. Meskipun status Gunung Karangetang saat ini masih dipertahankan pada Level II (Waspada), potensi ancaman sekunder berupa guguran lava pijar dan awan panas yang mengarah ke lembah-lembah sekitar lereng gunung tetap harus diwaspadai secara maksimal.