Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil membekuk seorang pria berinisial BS alias RM (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan. Pelaku diamankan di kawasan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, setelah sempat melarikan diri pasca melakukan aksinya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Narsumiati Sitohang, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario serta dua unit ponsel pintar miliknya. Kejadian tersebut berlangsung pada 4 Juni 2026 di kawasan Puskesmas Batu VI, saat pelaku yang diminta tolong untuk mengantar berobat justru melarikan diri dengan membawa barang berharga korban.
Modus operandi yang dilakukan pelaku tergolong cukup licik. Saat berada di puskesmas, pelaku berpura-pura hendak membeli obat di apotek dengan membawa serta sepeda motor dan dua ponsel milik saksi, namun ia tidak pernah kembali. Akibat insiden tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp27,3 juta.
Proses penangkapan pelaku merupakan hasil koordinasi lintas wilayah yang solid antara Polsek Gunung Malela dan Polsek Rangkasbitung. Berbekal informasi intelijen, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Ir. Juanda, Rangkasbitung, pada akhir Juni 2026.
Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolsek Gunung Malela untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan dan tengah melakukan pendalaman penyidikan guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pasal 486 KUHPidana.