Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini tengah mengintensifkan upaya perluasan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga awal Juli 2026, tingkat partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial kesehatan tersebut baru mencapai 84,16 persen. Untuk mematuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan cakupan 98,5 persen, pemerintah daerah harus menjangkau setidaknya 135.652 jiwa tambahan.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa percepatan ini memerlukan sinergi lintas sektoral yang kuat. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di kawasan Telaga Ngebel, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pihak BPJS Kesehatan, sektor swasta, hingga pemerintah desa. Sinergi ini diharapkan mampu menghapus hambatan finansial masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Ponorogo meluncurkan program 'Desa Pesiar' (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi) di 54 desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Babadan, Jenangan, Sukorejo, dan Pulung. Inisiatif ini dirancang untuk memetakan dan memvalidasi data penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar dapat segera mendapatkan akses perlindungan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyambut positif komitmen Pemkab Ponorogo tersebut. Menurutnya, inklusi kesehatan bagi seluruh penduduk merupakan kunci terciptanya akses layanan medis yang adil dan merata. Hingga kini, upaya tersebut juga didukung oleh keterlibatan 12 badan usaha serta rumah sakit yang berperan sebagai donatur bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah, ditambah dengan pengerahan 862 kader binaan baru di lapangan.