Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini tengah melakukan langkah strategis untuk menata ulang peta layanan kesehatan di seluruh rumah sakit daerah. Kebijakan ini diambil menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 serta penerapan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) yang menuntut standar pelayanan lebih presisi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa momentum ini sangat krusial untuk memetakan kembali posisi rumah sakit pemerintah. Menurutnya, fokus utama bukan lagi sekadar mengejar akreditasi paripurna, melainkan memastikan rumah sakit hadir untuk menjawab kebutuhan spesifik masyarakat sesuai dengan segmen dan kapasitas masing-masing.
"Kehadiran rumah sakit pemerintah harus bersifat komplementer atau saling melengkapi, bukan justru berkompetisi menarik pasien. Layanan dasar harus dioptimalkan di tingkat kabupaten/kota, sementara rumah sakit provinsi difokuskan untuk menangani kasus medis yang lebih kompleks," jelas Sumarno saat menghadiri paparan implementasi regulasi baru di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta.
Lebih lanjut, Sumarno menekankan bahwa efektivitas layanan kesehatan sejatinya tidak diukur dari tingginya angka kunjungan pasien. Ia mengingatkan jajaran rumah sakit agar memberikan perhatian yang setara antara upaya kuratif dengan layanan promotif dan preventif demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Terkait pengelolaan keuangan, setiap rumah sakit daerah yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) diinstruksikan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Melalui sistem iDRG yang berbasis pada kelompok diagnosis, rumah sakit dituntut untuk mampu memetakan biaya tindakan medis secara riil, sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih terukur tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.