Sejumlah perusahaan platform transportasi daring kini mulai menerapkan kebijakan baru terkait pemotongan komisi bagi mitra pengemudi roda dua. Sesuai dengan aturan terbaru, biaya layanan bagi aplikator dipangkas secara signifikan menjadi hanya 8 persen, sehingga memberikan porsi pendapatan lebih besar kepada mitra pengemudi sebesar 92 persen dari total tarif.
Kebijakan penyesuaian ini mencakup berbagai lini layanan utama, seperti GoRide Reguler, Comfort, Hemat, Instant, hingga layanan kendaraan listrik (EV). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan stabilitas penghasilan bagi para mitra pengemudi di lapangan, sekaligus menjaga agar tarif akhir tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat pengguna jasa.
Melalui sosialisasi resmi kepada para mitranya, pihak aplikator menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga ekosistem bisnis yang berkelanjutan. Meskipun terdengar kecil, penyesuaian porsi bagi hasil ini dinilai memberikan dampak positif pada akumulasi pendapatan harian mitra.
Berdasarkan simulasi perhitungan untuk layanan GoRide Reguler, penyesuaian ini memperlihatkan adanya peningkatan nominal pendapatan bersih yang diterima pengemudi. Sebagai contoh, dalam satu transaksi, penghasilan mitra tercatat naik menjadi Rp10.580 dari yang sebelumnya sebesar Rp10.400 setelah dipotong biaya aplikasi.