Kementerian Sains dan Teknologi (Kemenristek) resmi memberlakukan Keputusan No. 3097/QD-BKHCN sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sektor nuklir. Kebijakan ini memperkenalkan 12 prosedur administratif baru yang dirancang khusus untuk memastikan setiap tahap operasional, mulai dari pembangunan hingga penonaktifan fasilitas, memenuhi standar keselamatan tertinggi.
Dalam aturan baru ini, pengawasan dibagi secara proporsional untuk dua kategori fasilitas, yakni pembangkit listrik tenaga nuklir dan reaktor penelitian. Setiap kategori diwajibkan melewati enam tahapan prosedural yang mencakup persetujuan lokasi, izin konstruksi, persetujuan program operasi uji coba, izin operasional sementara, izin operasional resmi, serta izin penonaktifan di akhir masa pakai fasilitas.
Pemisahan tanggung jawab yang sistematis ini bertujuan untuk mengeliminasi potensi risiko di setiap fase pengembangan. Dengan memecah peta jalan pemantauan menjadi prosedur-prosedur yang lebih spesifik, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pengawasan yang komprehensif, transparan, dan mampu mengantisipasi tantangan teknis di masa depan.
Efektivitas regulasi ini didukung oleh sinkronisasi hukum yang kuat melalui integrasi dengan Keputusan Pemerintah No. 316/2025/ND-CP serta dua surat edaran menteri terkait. Langkah integrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri dan investor, sekaligus menegaskan kapasitas negara dalam memantau pemanfaatan energi atom demi tujuan yang damai, aman, dan berkelanjutan.