Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memperkenalkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan aset dasar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Inisiatif ini diproyeksikan sebagai langkah strategis dalam memodernisasi infrastruktur perdagangan elektronik, sekaligus memperdalam penetrasi pasar keuangan di Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menegaskan bahwa kehadiran fitur ini merupakan wujud nyata dukungan bursa terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional. Melalui sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, BEI menargetkan peningkatan aktivitas transaksi di pasar sekunder SBSN yang selama ini porsinya masih relatif kecil dibandingkan Surat Utang Negara (SUN).
Data BEI mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, nilai transaksi Repo SBSN antar-dealer masih berada di bawah angka Rp1 triliun, angka yang sangat kontras jika dibandingkan dengan transaksi Repo SUN yang telah menembus Rp2.500 triliun. Melalui inovasi ini, para pelaku pasar, seperti bank umum maupun bank pembangunan daerah, kini memiliki instrumen lebih fleksibel dalam mengelola likuiditas dan portofolio investasi mereka.
Menariknya, transaksi Repo dengan underlying SBSN antar lembaga keuangan konvensional kini dapat difasilitasi melalui skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Kebijakan ini telah selaras dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025, yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar terkait ruang lingkup transaksi tersebut.
Proyek pengembangan ini merupakan hasil kolaborasi sinergis antara BEI dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sebagai tahap lanjutan, BEI bersama Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) telah menggelar serangkaian sosialisasi teknis guna memastikan seluruh pelaku pasar memahami mekanisme baru dalam pengelolaan likuiditas berbasis SBSN ini.