Pemerintah Gampong Ujung Kampung, Kecamatan Samadua, kini memiliki acuan awal untuk memperkuat regulasi sektor kesehatan di tingkat desa. Hal ini menyusul penyerahan dokumen draf Rancangan Qanun Gampong tentang Kesehatan oleh mahasiswa Praktik Belajar Lapangan (PBL) II Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar (UTU) pada Sabtu (25/7/2026).

Dokumen penting tersebut diserahkan secara simbolis oleh Koordinator Tim PBL UTU, Afrihal Dwi Andika, kepada Keuchik (Kepala Desa) Ujung Kampung, Nurzal, dengan disaksikan oleh Sekretaris Gampong. Prosesi ini juga dihadiri langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Dr. Yulizar Kasma, serta Ketua Forum Keuchik Samadua, Saifullah.

Rancangan peraturan desa ini diinisiasi untuk memberikan landasan hukum formal bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan, anggaran, serta pelaksanaan program kesehatan masyarakat secara terpadu. Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting seperti penguatan kapasitas kader Posyandu, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), perbaikan gizi, sanitasi lingkungan, kesehatan ibu dan anak, hingga pencegahan penyakit. Draf ini juga mendukung penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP) di tingkat desa.

Koordinator Tim PBL UTU, Afrihal Dwi Andika, menjelaskan bahwa penyusunan draf qanun ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan desa akan regulasi yang jelas untuk mengelola kesehatan warganya secara mandiri dan berkelanjutan. Ia berharap inisiatif ini dapat mendorong terwujudnya gampong yang lebih peduli kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Keuchik Ujung Kampung, Nurzal, memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi nyata para mahasiswa. Ia menegaskan bahwa draf ini akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Peut), tenaga medis setempat, serta tokoh masyarakat guna penyempurnaan sebelum disahkan menjadi regulasi desa yang berkekuatan hukum tetap.