Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) khusus mengenai penilaian kesehatan koperasi tahun 2026. Bertempat di gedung UPT Balatkop UMKM, Pangkalpinang, kegiatan ini menyasar para pejabat fungsional pengawas koperasi dari seluruh kabupaten dan kota di wilayah Babel.

Kepala Dinas KUKM Babel, Arie Primajaya, menegaskan bahwa agenda ini dirancang untuk mendongkrak kapasitas dan pemahaman para pengawas dalam menjalankan tugasnya secara transparan serta akuntabel. Menurutnya, penilaian kesehatan merupakan instrumen krusial guna menjamin kelangsungan usaha koperasi di era modern.

Arie menambahkan, indikator kesuksesan koperasi kini tidak lagi bertumpu semata pada nilai Sisa Hasil Usaha (SHU). Aspek penting lainnya meliputi tata kelola yang bersih, kepatuhan regulasi, serta efektivitas manajemen keuangan yang kokoh agar mampu menopang kesejahteraan anggota dan masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Kementerian Koperasi bersama Biro Organisasi Setda Babel, Yudi, memaparkan regulasi klasifikasi usaha koperasi (KUK). Pembagian objek pengawasan ini didasarkan pada skala aset, modal mandiri, serta jumlah keanggotaan koperasi terkait.

Yudi juga menyoroti kebijakan strategis pusat, termasuk peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Melalui langkah pembinaan berkelanjutan dan akselerasi digitalisasi, pemerintah berkomitmen mendorong koperasi tradisional bertransformasi menjadi entitas bisnis modern yang kompetitif di pasar digital.