BPJS Kesehatan terus berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang kini diimplementasikan adalah pembukaan skema pendaftaran bagi Anggota Keluarga Tambahan khusus bagi peserta kategori Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).

Kebijakan ini memungkinkan peserta, seperti PNS, TNI, Polri, serta PPPK pusat, untuk memasukkan anggota keluarga yang sebelumnya tidak masuk dalam tanggungan utama ke dalam program JKN. Anggota keluarga yang dimaksud mencakup anak keempat dan seterusnya, hingga orang tua atau mertua, sehingga memberikan rasa aman yang lebih luas bagi para aparatur negara dalam mengakses layanan medis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, M. Idar Aries Munandar, menjelaskan bahwa regulasi ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021. Menurutnya, skema ini dirancang agar proses pendaftaran berlangsung efisien melalui sistem potong gaji sebesar 1 persen dari penghasilan bulanan peserta untuk setiap tambahan anggota keluarga.

Prosedur pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh satuan kerja terkait melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mekanisme ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, sehingga hak atas perlindungan kesehatan dapat segera dirasakan oleh anggota keluarga peserta yang membutuhkan.

Manfaat nyata dari kebijakan ini pun telah dirasakan oleh para peserta, salah satunya Mambaul Ulum. Ia mengungkapkan bahwa kehadiran program ini memberikan ketenangan pikiran karena akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas kini dapat diberikan kepada orang tua tanpa harus memikirkan beban biaya medis yang tinggi.