Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis gelap narkotika di Kabupaten Paser. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MYF (54) serta menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari peredaran barang haram tersebut.

Penangkapan yang dilakukan di kediaman tersangka di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser ini merupakan bagian dari sasaran Operasi Antik Mahakam. Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Hilux, serta dokumen kepemilikan lahan kelapa sawit seluas 13 hektare. Selain aset berharga, petugas juga mengamankan sisa paket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi seberat 2,17 gram, dan timbangan digital.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa MYF ditengarai telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tersangka diduga mampu mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulannya di wilayah Muara Komam dan sekitarnya.

Guna menyamarkan hasil kejahatannya, MYF memanfaatkan modus transaksi keuangan yang terstruktur. Ia diduga menggunakan rekening bank pribadi serta meminjam rekening milik pihak lain untuk menampung uang hasil penjualan narkoba, yang kemudian dialihkan menjadi aset properti, perkebunan, dan kendaraan mewah.

Akibat perbuatannya, MYF kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 607 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.