Sektor telekomunikasi Indonesia kini memperketat sistem keamanan registrasi kartu SIM prabayar dengan mengadopsi teknologi biometrik. Langkah ini mewajibkan pengguna untuk melakukan verifikasi identitas melalui pemindaian wajah atau face recognition, sebagai upaya mitigasi penyalahgunaan data serta peningkatan validitas identitas pelanggan.
Untuk memfasilitasi kebijakan tersebut, setiap operator seluler telah menyediakan kanal registrasi yang dapat diakses secara mandiri oleh pelanggan. Salah satu contohnya adalah Telkomsel, yang menyediakan portal khusus melalui alamat tsel.id/registrasi bagi pengguna yang ingin melakukan pembaruan data dari rumah tanpa harus mengunjungi gerai fisik.
Prosedur registrasi mandiri dimulai dengan memasukkan nomor telepon aktif yang akan didaftarkan, diikuti oleh verifikasi kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan ke perangkat pengguna. Setelah akses terverifikasi, pelanggan wajib menginput data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan menyelesaikan proses swafoto (selfie) sebagai bentuk validasi biometrik.
Sistem akan memproses data tersebut secara otomatis dan memberikan konfirmasi keberhasilan melalui layanan pesan singkat (SMS). Meski layanan mandiri menjadi opsi utama, pelanggan yang menemui kendala teknis tetap memiliki alternatif untuk melakukan registrasi secara langsung di gerai layanan resmi masing-masing operator.