Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember menggelar inspeksi mendadak ke kawasan pertambangan batu kapur Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, pada Rabu (9/7/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan sekaligus mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP tersebut, petugas mendapati sejumlah pelanggaran administratif yang signifikan. Dari 21 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, tercatat 10 perusahaan masih memiliki tunggakan pajak daerah, sementara beberapa lainnya kedapatan terus beraktivitas meski masa berlaku izin eksplorasi telah habis.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, merinci bahwa total tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp1,6 miliar. Salah satu temuan mencolok adalah tunggakan pajak dari PT Pertama Mina Sutra Perkasa yang mencapai Rp495 juta untuk periode Februari hingga Juni 2026, dengan total potensi kerugian daerah dari satu perusahaan mencapai Rp900 juta.

Menanggapi temuan ini, Arief menegaskan bahwa Satgas ITR tidak sekadar mengawasi dampak lingkungan pertambangan, tetapi juga fokus pada kontribusi nyata sektor ini terhadap kas daerah. Menurutnya, instruksi Bupati Jember menekankan pada pengoptimalan potensi pendapatan yang ada, tanpa perlu menambah beban pajak baru bagi masyarakat luas.

Pihak pemerintah daerah kini tengah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait perizinan untuk menindaklanjuti perusahaan yang operasionalnya tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah. Perusahaan yang izin eksplorasinya telah kedaluwarsa diwajibkan untuk segera mengurus perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara seluruh tunggakan pajak diminta untuk segera diselesaikan demi menjaga stabilitas tata kelola pertambangan di Jember.