Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) melaporkan adanya kendala hukum yang menimpa sedikitnya tiga perusahaan pelayaran nasional di perairan Muar, Malaysia, sepanjang satu tahun terakhir. Perselisihan ini mayoritas dipicu oleh dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh mitra bisnis asal Negeri Jiran tersebut.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian publik melibatkan PT Pertamina International Shipping (PIS). Kapal berjenis Very Large Crude Carrier (VLCC) milik mereka, PIS Pioneer, dikabarkan telah tertahan di Pelabuhan Muar selama dua bulan terakhir akibat sengketa komersial yang berkepanjangan.
Wakil Ketua Umum INSA, Nova Yudhanto Mugijanto, menyatakan bahwa pihak perusahaan lokal sebenarnya telah menjalankan prosedur bisnis sesuai standar internasional. Namun, pihak mitra Malaysia diduga melakukan tindakan yang menyalahi perjanjian, yang kemudian berujung pada tuduhan tak berdasar serta upaya penahanan aset kapal.
Menanggapi situasi ini, pihak PIS menegaskan komitmennya untuk mengedepankan jalur diplomasi dan negosiasi konstruktif. Perusahaan saat ini terus menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Kuala Lumpur, TNI AL, Bakamla, hingga International Transport Workers Federation (ITF) guna memastikan perlindungan bagi awak kapal serta aset strategis perusahaan.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menekankan pentingnya membedah akar permasalahan dalam setiap sengketa maritim. Menurutnya, jika persoalan tersebut murni bersifat komersial, maka penyelesaian wajib mengacu pada klausul kontrak yang telah disepakati sebelumnya, termasuk penentuan forum arbitrase yang menjadi yurisdiksi penyelesaian masalah tersebut.