Proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memasuki babak baru. Sidang praperadilan jilid II resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026), sebagai langkah pihak Roy Suryo untuk menantang keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo menyoroti penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya. Abdul Gafur Sangadji, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya ingin menguji validitas alat bukti yang mendasari penetapan status hukum kliennya dalam perkara tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pihak kuasa hukum melontarkan kritik tajam terhadap penyidik, dengan menyebut penerapan pasal tersebut seolah hanya bersifat 'hiburan' atau formalitas semata. Mereka menduga bahwa proses hukum ini tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan kuat, melainkan dipengaruhi oleh identitas pihak pelapor yang merupakan mantan kepala negara.
Lebih lanjut, tim hukum Roy Suryo menuntut agar jaksa penuntut umum meninjau kembali dan menghapus Pasal 32 dari surat dakwaan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa perkara tidak dilanjutkan dengan pasal yang dianggap tidak relevan, sekaligus menguji profesionalisme aparat dalam menerapkan dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.