Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat kemajuan signifikan dalam implementasi verifikasi biometrik untuk pendaftaran kartu SIM baru. Hingga 5 Juli 2026, sistem berbasis pemindaian wajah ini telah mencatatkan rata-rata 201.000 transaksi setiap harinya, mencerminkan integrasi yang berjalan efektif di seluruh rantai distribusi operator seluler di Indonesia.
Secara kumulatif, kebijakan ini telah memvalidasi sekitar 4,9 juta pelanggan baru sejak awal Januari hingga awal Juli 2026. Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menegaskan bahwa kepatuhan operator saat ini sudah mencapai standar yang ditetapkan, setelah sebelumnya sempat ditemukan penggunaan metode NIK teks murni yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan inspeksi berkala di tingkat ritel guna memastikan konsistensi sistem keamanan ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk meminimalisir tindak kejahatan siber, seperti penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler, yang selama ini kerap menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Meski regulasi ini diwajibkan bagi pengguna baru, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelanggan lama untuk melakukan pembaruan data secara sukarela demi perlindungan hukum yang lebih optimal. Hal ini didukung penuh oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang memastikan bahwa infrastruktur industri telah selaras dengan visi pembangunan Indonesia Digital 2025–2029.