PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menetapkan harga buyback emas batangan pada posisi stabil di level Rp2.415.000 per gram pada perdagangan Minggu (12/7/2026). Harga jual kembali ini bersifat seragam untuk seluruh pecahan dan tahun produksi, mengacu pada standar global serta pergerakan harga emas dunia.
Sebagai informasi bagi investor, transaksi buyback merupakan mekanisme penjualan kembali logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan kepada pihak Antam. Meski harga beli kembali umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual saat ini, investor tetap berpeluang meraih keuntungan jika terjadi apresiasi nilai aset yang signifikan sejak masa pembelian awal.
Perlu diperhatikan bahwa terdapat kewajiban pajak dalam transaksi ini sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Untuk nominal transaksi di atas Rp10 juta, pihak Antam akan memotong PPh 22 secara langsung. Besaran potongan ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Sejalan dengan implementasi PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Antam kini menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, nasabah diimbau untuk memastikan validitas data kependudukan dan kelengkapan dokumen identitas sebelum melakukan transaksi guna kelancaran proses administrasi perpajakan.