Sebuah laporan analisis terbaru mengungkap adanya pola berulang dalam tiga dekade terakhir yang mengaitkan eskalasi operasi keamanan di Tanah Papua dengan dinamika krisis politik di ibu kota. Studi ini melihat adanya korelasi waktu yang kuat antara lonjakan ketegangan di wilayah paling timur Indonesia tersebut dengan momen-momen krusial perebutan kekuasaan di Jakarta.

Analisis tersebut menyoroti empat periode penting eskalasi konflik, yakni peristiwa Biak Berdarah pada Juli 1998, Wasior Berdarah pada Juni 2001, insiden penyerangan pekerja infrastruktur di Nduga pada Desember 2018, hingga rangkaian operasi militer di Intan Jaya dan Kabupaten Puncak sepanjang periode 2020 hingga 2026. Momentum-momentum ini bertepatan dengan transisi pasca-Reformasi, negosiasi Otonomi Khusus (Otsus), puncak kontestasi Pemilu 2019, serta masa konsolidasi awal pemerintahan baru saat ini.

Analis politik, Arkilaus Baho, menjelaskan bahwa pengulangan pola ini di bawah kepemimpinan empat rezim yang berbeda mengindikasikan adanya logika struktural yang bekerja secara sistematis. Menurutnya, pemerintah pusat tidak sekadar merespons dinamika lokal di Papua secara pasif, melainkan memiliki insentif politik tertentu untuk mempertahankan tensi konflik guna mengalihkan perhatian publik dari krisis domestik di tingkat nasional.

Dalam membedah fenomena ini, studi tersebut menggunakan pisau analisis teori perang pengalihan (diversionary theory of war), konsep pengalihan isu militer (wag the dog), serta pendekatan ekonomi politik untuk melihat keterlibatan militer dalam aktivitas ekonomi di daerah konflik. Teori-teori ini kemudian dipadukan dengan data korban yang dihimpun oleh berbagai lembaga independen di lapangan.

Catatan dari lembaga hak asasi manusia seperti ELSHAM Papua dan laporan media independen memperlihatkan dampak nyata dari eskalasi ini terhadap warga sipil. Merespons situasi terakhir di Kabupaten Puncak pada awal 2026, Komnas HAM mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola penempatan pasukan, sementara Kementerian HAM mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi pelaku kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Di sisi lain, peneliti dari Pusat Penelitian Politik BRIN, Amiruddin al Rahab, menilai bahwa pendekatan keamanan warisan era Orde Baru justru berisiko merusak integrasi nasional. Sementara itu, sejumlah akademisi mengusulkan agar status konflik di Papua didefinisikan ulang sebagai konflik bersenjata non-internasional agar tunduk pada Hukum Humaniter Internasional, sebuah opsi yang dihindari Jakarta karena membawa konsekuensi hukum terkait perlindungan warga sipil dan akses bantuan kemanusiaan global.

Selain kepentingan politik, dimensi ekonomi juga menjadi motor penggerak konflik yang sulit dihentikan. Dengan adanya status objek vital nasional untuk korporasi tambang raksasa seperti PT Freeport Indonesia, hubungan bisnis-militer dinilai kian terinstitusionalisasi. Kondisi ini diperumit dengan kebijakan pembatasan akses informasi melalui pemblokiran internet pada 2019 lalu, serta langkah pemekaran wilayah provinsi baru yang dinilai memecah konsolidasi politik masyarakat adat Papua.

Meskipun demikian, analisis ini tetap membuka ruang diskusi dengan mengakui sejumlah batasan metodologis, seperti eksistensi riil gerakan separatis di lapangan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Kendati demikian, laporan dari YLBHI mencatat ironi besar di mana pelanggaran HAM di Papua justru meningkat setelah Indonesia menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB, sebuah kontradiksi yang dinilai dapat menggerogoti legitimasi politik luar negeri pemerintah di mata internasional.